22 C
Indonesia

Berikut 3 RAPERDA Hak Inisiatif DPRD Yang Diterima Bupati Kapuas Hulu

Date:

Share:

KanalBorneo.id Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan Pendapat Akhir sekaligus Penandatanganan Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kapuas Hulu Terhadap Tiga (3) Raperda Hak Inisiatif DPRD Kapuas Hulu, Kegiatan tersebut dilakukan di ruang sidang Paripurna DPRD Kapuas Hulu, Pada Rabu (07/12/22). Pagi

Pada kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, menyampaikan pidato pendapat akhir Bupati Kapuas Hulu terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yang merupakan hak inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kapuas hulu, yaitu:

1. rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;

2. rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif;dan

3. rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Dengan dilaksanakannya rapat konsultasi bersama antara DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Eksekutif pada tanggal 6 desember 2022 dan telah diperoleh penjelasan dari ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Kapuas Hulu serta tim konsultan akademisi penyusun RAPERDA, kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Huluyang telah menyusun 3 (tiga) RAPERDA tersebut,” Katanya.

Lanjut Bupati Sis, dengan berbagai saran dan masukan dari pihak eksekutif pada saat rapat konsultasi antara legislatif dan eksekutif pada tanggal 6 desember 2022, dengan ini kami dapat memahami 3 (tiga) RAPERDA Kabupaten Kapuas Hulu hak inisiatif dari DPRD kabupaten kapuas hulu di atas, dan dengan ini menyatakan dapat menerima 3 (tiga) raperda dimaksud.

“Serta sepakat untuk ditetapkannya rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah kabupaten kapuas hulu,” Katanya.

Tambah Bupati Sis, ke-3 raperda hak inisiatif DPRD ini yang nanti nya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentunya akan menjadi instrumen hukum dan landasan normatif bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan peyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Demikan pidato pendapat akhir bupati kapuas hulu terhadap 3 (tiga) raperda hak inisiatif dprd kabupaten kapuas hulu. kami mengharapkan raperda tersebut selanjutnya dapat disempurnakan sesuai dengan hasil rapat konsultasi yang telah disepakati bersama,” Pungkasnya. (*)

━ Berita Lainnya

Catut Nama Istri Bupati Kapuas Hulu, Berikut Modusnya

KanalBorneo.id Modus penipuan pada media sosial WhatsApp mengatasnamakan pejabat terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu. Pelaku mencatut nama Angeline Fremalco yang merupakan istri Bupati Kapuas...

Bupati Sis Ajak Etnis Dan Suku Di Provinsi Kalimantan Barat Untuk Terus Dapat Bergandengan Tangan Dalam Merawat Keberagaman

KanalBorneo.id Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menghadiri Penutupan Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke XXXVII tahun 2023 yang resmi ditutup dengan ditandai pemukulan...

Bupati Sis Ingatkan ASN Yang Suka Bermain Slot

KanalBorneo.id Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun dengan mengikuti senam massal dan jalan sehat bersama warga putussibau...

Jangan Khawatir, Serapan Tenaga Kerja Untuk Alumni Politeknik Kapuas Hulu Tinggi

KanalBorneo.id Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan hadiri Rapat Terbuka Senat Politeknik Negeri Pontianak Dalam Rangka Wisuda Ke - VI Program Studi Diluar Domisili (PDD)...

Ada Uang Ada Barang, SPBU Kedamin Kembali Dibuka

KanalBorneo.id Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada akhirnya kembali membuka pelayanan SPBU milik Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) PT UKM Kapuas Hulu, setelah ditutup sementara satu...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here