KanalBorneo.co.id Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd. Zaini menghadiri rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kapuas Hulu terhadap 3 (tiga) RAPERDA Eksekutif.
3 (tiga) rancangan peraturan daerah yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda); dan
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian perusahaan umum daerah Uncak Kapuas.
Dalam sambutannya Sekda Kapuas Hulu menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Eksekutif.
“Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah menyampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat Melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah” tuntas Zaini saat menyampaikan sambutan di Gedung DPRD Kapuas Hulu. Kamis (30/1/25)