KanakBorneo.id Setelah melalui proses panjang lewat dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, akhirnya mendapatkan persetujuan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Kabar baik ini disampaikan Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, setelah membuka turnamen PORBY CUP, pada Minggu (22/10/23). Siang
Baca Juga :Â Pelamar PPPK Di Kabupaten Kapuas Hulu Capai 2.985 Pelamar
Bupati Kapuas Hulu yang karib disapa Bang Sis menegaskan bahwa pihak Desa Beringin akan melakukan MoU terkait IPR karena sudah disetujui Kementerian ESDM.
“Ini IPR yang pertama,” ujar Bupati.
Baca Juga :Â Ini Harapan Bupati Sis, Setelah Reses Komisi V DPR-RI Dan Kunjungan PJ Gubernur Kalbar Ke Kapuas Hulu
Bupati Sis berharap pertambangan tradisional di desa lain yang memenuhi syarat bisa menyusul dapat IPR. Dengan begitu masyarakat pekerja tambang tradisional dapat legalitas.
“Mudah-mudahan ini langkah yang baik untuk pertambangan tradisional kita,” tuntas Bupati.
Baca Juga :Â Bupati Kapuas Hulu : RUU ASN Sudah Disahkan, Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Di PHK
Kades Beringin, Herman, mengapresiasi Bupati Kapuas Hulu dan jajaran serta Kementerian ESDM, karena telah memberikan IPR.
“Kami di Desa Beringin sangat bersyukur atas IPR ini. Ini mempermudah kami dalam mengelola lahan kami untuk pertambangan tradisional yang selama ini jadi mata pencaharian kami,” tegasnya
“Semoga pekerja pertambangan tradisional di desa-desa lain bisa mendapat IPR,” tuntas Herman.