20.3 C
Indonesia

Berikut 3 RAPERDA Hak Inisiatif DPRD Yang Diterima Bupati Kapuas Hulu

Date:

Share:

KanalBorneo.id Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan Pendapat Akhir sekaligus Penandatanganan Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kapuas Hulu Terhadap Tiga (3) Raperda Hak Inisiatif DPRD Kapuas Hulu, Kegiatan tersebut dilakukan di ruang sidang Paripurna DPRD Kapuas Hulu, Pada Rabu (07/12/22). Pagi

Pada kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, menyampaikan pidato pendapat akhir Bupati Kapuas Hulu terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yang merupakan hak inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kapuas hulu, yaitu:

1. rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;

2. rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif;dan

3. rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Dengan dilaksanakannya rapat konsultasi bersama antara DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Eksekutif pada tanggal 6 desember 2022 dan telah diperoleh penjelasan dari ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Kapuas Hulu serta tim konsultan akademisi penyusun RAPERDA, kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Huluyang telah menyusun 3 (tiga) RAPERDA tersebut,” Katanya.

Lanjut Bupati Sis, dengan berbagai saran dan masukan dari pihak eksekutif pada saat rapat konsultasi antara legislatif dan eksekutif pada tanggal 6 desember 2022, dengan ini kami dapat memahami 3 (tiga) RAPERDA Kabupaten Kapuas Hulu hak inisiatif dari DPRD kabupaten kapuas hulu di atas, dan dengan ini menyatakan dapat menerima 3 (tiga) raperda dimaksud.

“Serta sepakat untuk ditetapkannya rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah kabupaten kapuas hulu,” Katanya.

Tambah Bupati Sis, ke-3 raperda hak inisiatif DPRD ini yang nanti nya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentunya akan menjadi instrumen hukum dan landasan normatif bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan peyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Demikan pidato pendapat akhir bupati kapuas hulu terhadap 3 (tiga) raperda hak inisiatif dprd kabupaten kapuas hulu. kami mengharapkan raperda tersebut selanjutnya dapat disempurnakan sesuai dengan hasil rapat konsultasi yang telah disepakati bersama,” Pungkasnya. (*)

━ Berita Lainnya

Berikut Ijin Pertambangan Rakyat Kapuas Hulu Yang Di ACC Menteri ESDM

KanakBorneo.id Setelah melalui proses panjang lewat dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, akhirnya mendapatkan persetujuan Ijin Pertambangan...

Bupati Kapuas Hulu Membuka O2SN dan FLS2N Se-kecamatan Bunut Hulu

KanalBorneo.id Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat SD dan SMP...

Bupati Kapuas Hulu Menutup Secara Resmi Open Turnamen Singa Marta CUP Tahun 2024

KanalBorneo.id Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menutup secara resmi Open Turnamen Singa Marta Cup tahun 2024 di Desa Benuis Kecamatan Selimbau. Pada Jum’at (8/3/24)...

Nasdem Terbitkan Rekomendasi Untuk Sis dan Sukardi

KanalBorneo.id Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu. Surat Rekomendasi tersebut diberikan kepada Fransiskus Diaan...

Bupati Sis : Jadikan Keberagaman Sebagai Kekuatan Besar Membangun Kapuas Hulu

KanalBorneo.id Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menutup secara resmi seluruh rangkaian kegiatan semarak kemerdekaan yang dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Putussibau Utara. Minggu (20/8/23) sore Pada...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here